AUDIENSI ORGANISASI MAHASISWA TERHADAP LEMBAGA STIA YPPT PRIATIM TASIKMALAYA
Pada hari Senin, 20 Mei 2024 Lembaga STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Mengundang seluruh Organisasi Mahasiswa untuk mengikuti kegiatan audiensi atas permintaan Organisasi Mahasiswa yang di wakili oleh Presiden Mahasiswa STIA, Satia Putra Wibawa
Kegiatan Tersebut di hadiri oleh Perwakilan setiap Organisasi
Mahasiswa dan Pimpinan Struktural Lembaga. Pihak ORMAWA memberikan 7 tuntutan kepada Lembaga, yaitu:
1. Meningkatkan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam bentuk apapun itu
2. Melakukan pemeriksaan serta peninjauan fasilitas kegiatan belajar mengajar ataupun perawatan gedung,
3. Melakukan perubahan nama program studi dengan segera
4. Melakukan transparansi biaya serta informasi KKN dengan segera
5. Melakukan transparansi Administrasi yang berkaitan dengan aturan-aturan
6. Melakakukan klarifikasi dari pihak kampus terkait isu pihak luar masuk kampus
7. Segera memenuhi tuntutan kami.
Pihak lembaga memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan dari para mahasiswa yang telah diwakili oleh Presiden Mahasiswa. Adapun Klarifikasi dari Pihak Lembaga sebagai berikut:
1. Lembaga sudah memberikan motivasi kepada mahasiswa di bidang akademik, karena selama 2 tahun terakhir sudah ada 2 angkatan yang lulus kurang dari 4 tahun, dan wisuda yang tidak terlambat. Perihal motivasi beasiswa, sebagian beasiswa sudah diatur sebelum menjadi mahasiswa oleh Pemerintah, jika pun ada beasiswa maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Jadi, karena keterbatasan lembaga tersebut, lembaga mendorong agar mahasiswa aktif mencari sendiri program-program beasiswa yang ada baik dari pemerintah maupun swasta.
2. Terkait Sarana Pra-sarana tentu masih dimaksimalkan agar semua pihak dapat menggunakan dengan nyaman. Namun, sarana dan pra-sarana menjadi tanggung jawab bersama baik Yayasan, Lembaga dan Mahasiswa untuk menjaga dan merawatnya.
3. Proses Nomenklatur sudah pihak lembaga kerjakan diawal pergantian kepemimpinan. Namun terdapat kendala perbedaan nama kampus STIA yang terdaftar di pusat sehingga perlu waktu untuk menyelaraskannya dan nomenklatur prodi yang ada di STIA.
4. Program KKN akan dilaksanakan tanggal 12 Juni 2024-13 Juli 2024. Tentunya lembaga banyak mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari visi, program, tema dan kesesuaian dengan program pembangunan Pemerintahan Daerah.
5. Transfaransi bukan berarti lembaga harus "membuka semua dengan terang-terangan" jadi ada beberapa regulasi yang diatur berdasarkan nilai-nilai kekeluargaan. Tentunya itu demi kebaikan bersama baik Lembaga ataupun Mahasiswa STIA
6. Kegiatan menyewakan fasilitas kampus kepada pihak luar dengan tujuan demi kebaikan Mahasiswa STIA, karena sangat berpengaruh terhadap kuantitas peluang beasiswa yang akan didapatan oleh Mahasiswa/i yang perlu dibantu secara materi agar dapat kuliah secara gratis di kampus STIA.
Pihak Ormawa yang di wakili oleh Satia Putra Wibawa Menanyakan mengenai Beasiswa yang tersedia di lembaga selain dari KIP-K, Perizinan peminjaman Prasarana kampus yang berupa Transfortasi Kampus, transparansi biaya KKN, dan Regulasi serta aturan terkait di larangnya kegiatan pada hari minggu dan apakah akan di izinkan apabila ada kegiatan hari minggu yang sangat urgent sehingga tidak biasa di lakukan di hari lain?
Penjelasan dari pihak lembaga yaitu Beasiswa selain KIP-K adalag PPA (Peningkatan Prestasi Akademik), BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa dimana kedua beasiswa terbut di berikan kepada semester 2, 4 dan 6 serta Nilai IPK / IPS berpengaruh pada beasiswa tersebut.
"Silahkan kalian meminjam Alat transfortasi kampus tetapi hanya untuk sesaat atau sebentar" Ucap Ketua STIA Dr. H. Agus Fatah Hidayat, S.IP. M.Si.
Mengenai biayaa KKN Pihak lembaga akan kembali berdiskusi, dan secepatnya mengabarkan kepada mahasiswa Semester 6. pematangan persiapan KKN.
"Kita memilih hari minggu adalah hari istirahat atau berkumpul bersama keluarga karna tidak sedikit Dosen/Staf kerja yang merasa kurang waktu bersama anak/keluargaa Sehingga memutuskan untuk tidak ada ada kegiatan hari minggu, tetapi jika kegiatannya sangat urgent dan tidak melibatkan lembaga kemungkinan besar akan diberi izin". Ucap Ketua STIA Dr. H. Agus Fatah Hidayat, S.IP. M.Si.
Penulis : Nur Maulinda
Penyunting : Bobi Situmorang

Komentar
Posting Komentar