Pendaftaran Calon Presma dan Wapresma STIA Diperpanjang Keenam Kalinya
Foto : Arsip GENERALIS
Kamis, 08 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) memperpanjang waktu Pendaftaran Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa STIA YPPT PRIATIM Tasikmalaya.
KPUM pertama kali membuka pendaftaran pasangan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa pada 10 Mei - 24 Mei 2022, pendaftaran kedua pada 03 Agustus - 13 Agustus 2022, pendaftaran ketiga pada 14 Agustus - 27 Agustus 2022 dan pendaftaran keempat pada 07 November - 17 November 2022. Namun, upaya dari KPUM memperpanjang sampai keempat kalinyapun tidak membuahkan hasil. Setelah pendaftaran kelima dibuka pada 19 November 2022 akhirnya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, hal ini dibuktikan dengan pengambilan berkas pasangan bakal calon oleh Ketua Umnum KPUM kepada bakal calon Presma dan Wapresma. Meski begitu KPUM masih memperpanjang pendaftaran sampai tanggal 02 Desember 2022.
Ketua KPUM saudara Bobi Situmorang menegaskan bahwa "KPUM tidak akan memperpanjang kembali pendaftaran, kecuali hasil sidang verifikasi berkas tersebut tidak lulus." Pada tanggal 05 Desember 2022 KPUM melaksanakan Sidang Verifikasi Berkas Bakal Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dari hasil sidang tersebut menyatakan bahwa : bakal calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Periode 2022/2023 dengan nama : Muhammad lqbal Imaduddin (bakal calon Presiden Mahasiswa) dan Ari Moch Safari (bakal calon Wakil Presiden Mahasiswa) dinyatakan Tidak Lulus, karena tidak memenuhi syarat umum yang ditetapkan oleh KPUM. Pasangan bakal calon tersebut berasal dari Mahasiswa Progam Studi Ilmu Administrasi Negara Semester 5.
Lagi dan lagi setelah bakal calon sebelumnya dinyatakan Tidak Lulus pada sidang verifikasi berkas. KPUM memperpanjang pendaftaran untuk keenam kalinya pada Kamis, 08 Desember -14 Desember 2022. Ditemui pada Jum'at, O9 Desermber 2022. Ketua KPUM menyebutkan bahwa jika usaha yang dilakukan oleh KPUM ini tidak membuahkan hasil kembali pasca perpanjangan ini. Maka, sesuai aturan pada Nomor 002 KPUM 2022 Pasal 18 tentang Perpanjangan Verifikasi pada ayat (3) menjelaskan bahwa dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat () telah dilakukan dan tidak ada Bakal Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM STIA yang lulus verifikasi, maka mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM STIA diserahkan kepada DPM.
__________________
Penulis : Risa
Reporter : Muthya Dawi Sahila

Komentar
Posting Komentar