Mengenal Kuliah Kerja Nyata
Kuliah Kerja Nyata atau KKN merupakan salah satu program yang wajib dilakukan oleh mahasiswa di Indonesia sebelum menyelesaikan studi. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari di kampus ke dalam kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan KKN biasanya dilakukan selama kurang lebih 1 bulan di wilayah yang telah ditentukan oleh universitas atau institusi pendidikan. Mahasiswa akan ditempatkan di desa atau kota kecil yang membutuhkan bantuan dalam berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa akan melakukan kegiatan yang beragam seperti membuat program pengembangan desa, mengajar di sekolah-sekolah, memberikan penyuluhan kesehatan, membangun infrastruktur, dan lain sebagainya. Selain itu, mahasiswa juga akan belajar tentang kehidupan sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan KKN, mahasiswa juga diajarkan untuk berkolaborasi, bekerja sama, dan membangun jaringan dengan masyarakat dan pemerintah setempat. Hal ini akan membantu mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan sosial dan kepemimpinan yang berguna di masa depan.
Pelaksanaan KKN memberikan manfaat yang besar bagi mahasiswa dan masyarakat setempat.
Mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan dan pengalaman yang berguna dalam karir masa depan mereka, sementara masyarakat setempat dapat merasakan manfaat langsung dari program ini. Dengan demikian, KKN merupakan program yang penting dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi agen perubahan yang berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
Boleh dilakukan:
1. Melakukan observasi lapangan dan mengumpulkan data yang dibutuhkan sesuai dengan tema KKN.
2. Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat setempat seperti penyuluhan kesehatan, pembuatan website, dan sebagainya.
3. Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia setempat seperti pelatihan keterampilan, pelatihan wirausaha, dan sebagainya.
4. Berkomunikasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait secara sopan dan santun.
5. Mengemukakan saran dan rekomendasi untuk pengembangan wilayah setempat.
Tidak boleh dilakukan :
1. Melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau lingkungan setempat seperti membuang sampah sembarangan atau membuat kebisingan yang mengganggu.
2. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan etika sosial setempat.
3. Melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian, pemalsuan dokumen, dan sebagainya.
4.Mempromosikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
5. Meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada mitra maupun masyarakat.
6. Membawa minuman keras ataupun obat-obatan terlarang dan senjata tajam.
7. Melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, adat, sosial dan hukum.
______________
Penulis & Penyunting : Galih Samsul Aripin

Komentar
Posting Komentar